Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bisnis

Petani Dirugikan Dengan Naiknya HPP Beras dan Gabah

Petani-Dirugikan-Dengan-Naiknya-HPP-Beras-dan-Gabah.jpeg

Jakarta– Petani merasa dirugikan dengan harga beli beras dan padi atau HPP yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal ini dikarenakan pemerintah tidak mempertimbangkan beberapa faktor seperti biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, saat dihubungi pada hari Senin (21/02/2023). 

“Pemerintah telah abai dalam mempertimbangkan sejumlah komponen seperti kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, dan kenaikan biaya upah pekerja bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri,” ujarnya.

Bapanas menyepakati batas harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) setelah menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pelaku usaha seperti PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada dan PT Belitang Panen Raya.

|Baca Juga: Pisang Goreng Terpilih Jadi Camilan Terenak di Dunia

Soal ini, Henry mempertanyakan tak ada perwakilan petani yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.

Bapanas sebelumnya menetapkan harga batas atas gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram. Kemudian GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.

Sedangkan harga batas bawah atau floor price pembelian gabah atau beras masih mengacu pada HPP beras yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.

Henry juga memperkirakan harga bisa menjadi ruang di mana perusahaan pangan besar bisa membeli gabah murah dari petani. Ia juga memperkirakan perusahaan akan mengolah dan mendistribusikan hasil panen petani dengan kualitas tinggi dan harga tinggi. Akibatnya, kisaran HPP ini memiliki efek negatif pada petani dan konsumen. 

SPI, kata Henry, sebelumnya sudah mengusulkan revisi HPP Permendag Nomor 24 Tahun 2020 2020 karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani. “Hal ini menjadi penting karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial,” tuturnya.

Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Bapanas, menilai kesepakatan batas HPP beras dan gabah dapat mengantisipasi agar harga beras di tingkat petani tidak terlalu tinggi. Tujuannya adalah untuk menjaga persaingan bebas antar penggilingan dalam mendapatkan gabah atau beras. 

“Kami sepakati harga pembelian gabah dan beras menjelang masa panen raya padi bulan Maret 2023. Langkah ini dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani di hulu, hingga konsumen di hilir,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya Selasa, 21 Februari 2023.

Arief juga mengatakan kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antar pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya. Menurut dia, kesepakatan harga ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai off taker saat panen raya.

1 Comment

You May Also Like

Olahraga

Manchester United berhasil meraih kemenangan atas Nottingham Forest di pertandingan leg kedua semifinal Piala Liga Inggris 2022/23, Kamis (2/2) dini hari WIB. Bermain di...

Wisata

Jakarta– Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menunggu tanggapan dari PT Taman Wisata Candi Borobudur atau TWCB terkait penetapan harga tiket...

Politik

Jakarta – Kepolisian Norwegia secara resmi telah melarang aksi protes pembakaran Alquran. Rencananya sejumlah pengunjuk rasa akan membakar salinan Alquran di luar kedutaan Turki...

Bisnis

Jakarta – Pemerintah akan meningkatkan persentase campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dari 30% (B30) menjadi 35% (B35)....

Copyright © 2023 Media Bogor | Informasi Terkini Seputar Kota Bogor Terpercaya